Hallokampar.com – Polsek Tapung berhasil tangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaku adalah JO (35) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, dari penggeledahan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat Bruto 1,07 Gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, ” pelaku ini merupakan pengedar di Desa Tanjung Sawit yang sudah meresahkan masyarakat,”ujar Kapolsek.
Setelah kita mengetahui informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama dengan anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan Penyelidikan dilokasi tersebut dan sekitar pukul 20.00 Wib.
Pelaku ditangkap dan ditemukan bungkus rokok merk ON BOLD botol permen Merk yang didalamnya berisikan 2 paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang terletak di lantai rumah JO.
“Pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.***










