Begini Kronologis Pembunuhan di Siak Hulu, Dada Korban di Tusuk Hingga Ke Jantung!

Hallokampar.com,- Pelaku Pembunuhan di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap saat berada Kedai Frengki Jl. Rajawali Desa Tanah Merah dimana disanalah kejadian berdarah tersebut terjadi.

Kejadian itu terjadi Minggu (21/9/2025) sekira Jam 18.30 Wib. Korban bernama Meiman Serius Zega (40) warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Sedangkan pelaku berinisial DA (41) Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

“Motif pelaku karena kesal kepada pelaku karena mengirim foto pelaku di group Nias Marpoyan dan mengatakan pelaku RIP (meninggal),”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Selasa (23/9/2025).

Kronologis kejadian ini berawal Serius Zai (30) mendapatkan telpon dari istri korban Febriani Zendrato dengan mengatakan “Nak antar aku ke rumah sakit Mesra, pakcik mu sudah ditusuk, mendapat kabar tersebut Serius Zai lansung berangkat menjemput istri korban di rumahnya dan membawanya ke RS. Mesra. “Disana istri korban dan pelaku melihat korban sudah meninggal dunia dengan luka tusuk dibagian dada,”jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Serius Zai melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Kita yang mendapatkan informasi tersebut langsung ke TKP yang berada tepatnya diwarung tuak Frengki Situmeang.

Mendapat informasi tersebut gabungan piket fungsi dan Opsnal Unit Reskrim lansung menuju TKP dan mengamankan pelaku yang pada saat itu masih berada di TKP kemudian dibawa ke RS. Bhayangkara karena mengalami luka pada bagian paha. “Korban juga kita bahwa ke RS Bhayangkara untuk di otopsi dan berdasarkan hasil otopsi bahwa penyebab meninggalnya korban adalah akibat tusukan pada bagian dada yang mengenai jantung korban,”terang Kompol Hendra.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa korban dan pelaku sama-sama minum tuak di warung milik Frengki Situmeang di Jl. Rajawali Desa Tanah Merah, sekira pukul 15.00 Wib pelaku difoto oleh korban dengan mengirim ke grup warga Nias Marpoyan dengan tulisan RIP.

“Melihat hal tersebut pelaku merasa tidak senang dan menegur korban dengan mengatakan “aku yang kau bilang meninggal”, namun korban hanya diam saja,”tambah Kapolres.

Sekira pukul 18.00 Wib pelaku masih merasa tidak senang kemudian pulang ke rumahnya dengan tujuan mengambil pisau untuk membunuh korban, tidak lama kemudian korban kembali ke kedai Frengki dan langsung memegang kepala korban dari arah belakang serta menikam dada korban sehingga korban terjatuh bersimbah darah dan meninggal pada saat dibawa ke RS. Mesra.

“Untuk penyebab luka pada paha kiri pelaku berdasarkan keterangan saksi Ofili Zalukhu bahwa setelah pelaku menikam dada korban, pelaku kembali menarik pisau dengan tujuan ingin menikam kembali tubuh korban, melihat hal tersebut saksi Ofili Zalukhu menarik tubuh pelaku dari arah samping sehingga ayunan pisau pelaku mengenai pahanya sendiri,” tutur Kapolsek.

Terhadap pelaku dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti pisau merk Kolombia dengan sarung warna hitam dan sepeda motor honda beat warna merah putih No Pol BM 6807 FE. “Pelaku kita jerat pasal Pasal 340 Jo. 338 KUH Pidana,”pungkas Kapolsek.***