Hallokampar.com,- Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil tangkap tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di dua TKP berbeda saat operasi antik di wilayah hukumnya.
Ketiga pelaku adalah SA (38), FA (33) kedua warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung dan AM (47) warga Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
TKP pertama ditangkap SA dan FA di sebuah rumah makan yang berada di Jl.Garuda sakti KM.21 Desa Bencah kelubi, Kecamatan Tapung dari keduanya berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu berat Bruto 8,88 Gram pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Dan TKP kedua ditangkap MA di Jl.Poros Desa Air Terbit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, darinya berhasil diamankan Narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 13 Gram pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 14.10 Wib.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, “kita melaksanakan operasi antik dan untuk kasus narkoba kita tidak main-main dan tidak pandang bulu. Siapapun pasti kita sikat,”ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek penangkapan ini berawal ada laporan masyarakat adanya peredaran dan penyalah guna narkotika jenis shabu di Desa Bencah kelubi. Selanjutnya Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bersama Panit Opsnal Aiptu Benny Reja SH serta personil Polsek Polsek Tapung melakukan penyelidikan.
“Akhirnya diketahui pelaku SA dan kita tangkap saat interogasi sabu-sabu miliknya disimpan oleh pelaku FA dan langsung pelaku FA kita tangkap saat berada di rumah makan dari keduanya berhasil kita amankan barang bukti 8,88 Gram sabu-sabu”ujar Kapolsek.
Setelah itu, kedua pelaku kita interogasi dan mengakui bawah barang haram tersebut ada di simpan oleh pelaku AM. “Tanpa pikir panjang Tim langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku AM yang saat itu sedang mengemudi di Jl.Poros Desa Air Terbit dan ia pun kita amankan dengan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu 13 Gram,”jelas Kompol David.
Selanjutnya ketiga pelaku kita amankan di Mapolsek Tapung bersama barang bukti, “untuk itu jangan pernah main-main dengan Narkoba, pastinya kita sikat siapapun itu,”tegas Kapolsek.
Peran ketiga pelaku merupakan sebagai pengedar narkoba di wilayah Tapung, “untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.***










