Empat Pengedar dan Pemakai Narkoba di Tangkap Polsek Kampar

Hallokampar.com,- Jajaran Polsek Kampar mengamankan empat pelaku pengedar dan pemakai narkoba di halaman masjid Pulau Payung, Kecamatan Rumbio saat operasi antik pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 10.30 Wib.

Keempat pelaku yaitu RI, IM, MI dan DI yang merupakan warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. ” Dari dua pelaku RI dan IM merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 dan 2022,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisah Mursyid SH.

Penangkapan para pelaku ini berawal Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku RI sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Dusun Pulau Payung kecamatan Rumbio Jaya.

“Berbekal informasi tersebut, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di halaman masjid Pulau Payung bersama tiga rekannya IM, MI dan DI,”terang Kapolsek.

Pelaku RI kita geledah badan dan ditemukan 4 Paket narkotika diduga jenis sabu didalam saku celana, HP dan uang Rp 400 ribu yang saat di geledah di saksikan oleh warga dan aparat desa setempat.

“RI mengakui barang haram tersebut miliknya yang sebelumnya didapat dari GE (DPO) dengan cara dibeli sebanyak 7 gram dengan harga 5.000.000, tujuan untuk dijual kembali,”tambah Kapolsek.

Keempat dilakukan tes urine dan positif Metamphetamin. Selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ” Mereka di jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek.***