2 Warga Desa Pulau Payung dan 31 Paket Sabu-sabu Siap Edar Diamankan Polsek Kampar

Hallokampar,-Dua warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar berinisial AF (30 dan DO (35) ditangkap Polsek Kampar terkait kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, pada Jum’at (15/8/2025) sekira sekira pukul 10.30 Wib.

Pelaku ditangkap di Dusun III Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya bersama barang bukti 31 paket siap edar atau seberat bruto 5,90 Gram.

“Kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, Sabtu (16/8/2025).

Diungkapkan Kapolsek, awal penangkapan kedua pelaku saat team Opsnal Unit Reskrim Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AF sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Dusun III Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

“Mendengar informasi tersebut, team unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,”ujar Kapolsek.

Tidak lama, terlihat pelaku AF sedang duduk di sekitaran kebun sawit bersama dengan pelaku DO. “Tanpa pikir panjang, team langsung menangkap kedua pelaku dan kita lakukan penggeledahan badan dan barang milik pelaku AF,”ujar Kapolsek.

Selanjutnya dari pelaku AF kita temukan ditemukan 31 paket narkotika diduga jenis sabu didalam kotak rokok merk on line, Handphone merk vivo dan uang.

“Sedangkan pelaku DO ditemukan HP, alat hisap bong yang mana pelaku DO merupakan kurir dari pelaku AF untuk jual beli Narkoba. Penggeledahan saat itu juga disaksikan warga setempat” terang IPTU Rekmusnita.

Kemudian terhadap kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Usai di Mapolsek kita lakukan tes urine dan mereka berdua Positif (+) Metamphetamin,”tegas Kapolsek.***