Hallokampar,-Kasus perceraian di Kabupaten Kampar nyaris tembus 900 perkara yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang selama 2025 ini.
Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada situs web resmi kedua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Agama Bangkinang, Kamis (14/8/2025).
Totalnya ada 859 perkara cerai di PA Bangkinang amat fantastis dan PA sudah menerima permohonan sebanyak 875 perkara.
Nyaris semua atau sekitar 97 persen dari total yang dimohonkan yakni, 899 perkara. Sebanyak 500 perkara di antaranya sudah sampai di tahap pembuatan akta cerai.
Artinya perceraiannya sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara cerai gugat yang diajukan istri jauh lebih banyak. Bahkan tiga kali lebih banyak dari cerai talak yang diajukan suami.
Cerai Gugat mencapai 660 perkara sedangkan Cerai Talak 215 perkara.
Berikut rincian jumlah perkara cerai yang masuk ke PA Bangkinang dalam 2025 sampai Agustus: Januari: 148 perkara, Februari: 131 perkara, Maret: 33 perkara, April: 124 perkara
Mei: 152 perkara, Juni: 118 perkara, Juli: 132 perkara, Agustus: 37 perkara. Total: 875 perkara. (Sumber: SIPP PA Bangkinang)
Sementara permohonan yang masuk ke PN Bangkinang sebanyak 20 perkara. PN tak mengklasifikasikan penggugat, apakah suami atau istri.
Berikut rincian jumlah perkara cerai yang masuk ke PN Bangkinang dalam 2025 sampai Agustus: Januari: 0, Februari: 2 perkara, Maret: 6 perkara, April: 3 perkara, Mei: 4 perkara, Juni: 4 perkara, Juli: 1 perkara, Agustus: 0. Total: 20 perkara (Sumber: SIPP PN Bangkinang).
Menurut Laporan Keadaan Perkara Pengadilan Agama Bangkinang Semester I Tahun 2025, penyebab utama perceraian di Kabupaten Kampar masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Penyebab lainnya, meskipun jauh lebih sedikit, tetap tercatat dalam laporan. Di antaranya: Meninggalkan salah satu pihak, Masalah ekonomi dan Dihukum penjara.***