Hallokampar.com – AD (26) hanya bisa pasrah saat ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar Jl. Dusun I, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (3/7/2025) sekira pukul 17.30 Wib.
Pelaku yang merupakan warga Desa Pantai Cermin ini bersamanya ikut diamankan Narkoba jenis sabu-sabu 19 paket sedang siap edar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba AKP Markus T Sinaga, “Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Kasat.
Diungkapkan AKP Markus, awal mula penangkapan pelaku saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa pelaku sering transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Los Pasar, Desa Pantai Cermin.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan benar adanya pelaku AD saat itu kita lihat sedang mengendarai sepeda motornya Honda Beat warna hitam dan berhenti di Los Pasar”kata Kasat.
Selanjutnya pelaku kita tangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 19 Paket diduga Narkotika jenis Shabu antara lain 1 paket dipegang menggunakan tangan sebelah kirinya dan 18 paket dimasukkan kedalam botol Merk Happydent warna putih yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan, namun pada saat diamankan pelaku ingin membuang barang haram tersebut sehingga penutup botol terbuka sehingga sabu-sabu itu berserakan dilantai Los Pasar.
“Kita interogasi pelaku dan mengakui barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama RI dan BO di daerah Cipta Karya Kota Pekanbaru,”ungkap Kasat.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. “Hasil tes urine pelaku positif Met Amphetamine (+) dan pelaku mengakui jika ia juga pemakai sekaligus pengedar,”tegas AKP Markus.***