Hallokampar.com – Satuan Resmob Polres Kampar berhasil mengamankan pria bejad berinisial SA yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.20 WIB di sebuah warung Pecal Lele di Desa Tanjung.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan pada hari selasa (13/5/25) bahwa “Penangkapan pelaku SA berawal dari laporan NN, ibu kandung korban, yang menyatakan bahwa anaknya JL, telah dilecehkan oleh SA,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku SA diduga telah melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali, dan Kejadian pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di lapangan bola kaki. “Saat itu, pelaku SA meremas-remas payudara dan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban,” ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala
Kejadian kedua terjadi beberapa setelah itu, saat korban sedang mandi di kamar mandi. Karena takut, korban memberikan tahukan kepada orang ibu dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar.
” Setelah melacak keberadaan pelaku, Tim Resmob Polres Kampar mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku SA dan langsung melakukan penangkapan dan pelaku SA kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya,”terang AKP Gian.
Pelaku SA dan barang bukti visum et repertum saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku SA dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tambah AKP Gian Wiatma Jonimandala.***