Hallokampar.com- Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan DE (38) warga Dusun IV Selat Aur, Desa Birandang, Kecamatan Tambang. Pasalnya pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (8/5/2025) sekira pukul 18.00 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. “Saat mendapatkan laporan dari masyarakat Unit Reskrim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku” jelas Kapolsek.
Setelah melacak keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial beserta anggota untuk turun kelapangan,”ujar Kapolsek.
Tim kemudian bergerak ke Dusun IV Selat Aur Desa Pulau Birandang dan kemudian mengumpulkan informasi dan sekira pukul 19.00 Wib, Tim berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan kotak rokok On Bold yang didalam nya ditemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu shabu.
“Hasil interogasi pelaku, ia mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kepada seseorang,”tambah Kapolsek.
Setelah itu, Pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Aulia.***