Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kebun Kelapa Sawit Sita 1,21 Gram Sabu

Hallokampar.com, – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di areal kebun kelapa sawit Dusun Napan Desa Lipat Kain Selatan Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar. Tersangka yang diamankan pihak kepolisian ialah RH (35) pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Muhammad Daud pada hari Sabtu (9/5/2025) menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kebun kelapa sawit.

Kapolsek Kampar Kiri kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, untuk melakukan penyelidikan, serta Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka RH,” ungkap Kompol Muhammad Daud.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,21 gram, dan Selain itu, juga ditemukan dua buah sendok sabu, tiga buah plastik klip bening, kotak obat batuk Strepsils warna hitam, dan sebuah handphone merk Infinix,” tambah Kompol Muhammad Daud.

“Tersangka RH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Muhammad Daud.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kompol Muhammad Daud.***