Good Job! Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Amankan Bandar Sabu-sabu dan Pil Ekstasi 

Hallokampar.com- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua Bandar Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 537,99 Gram dan Pil ekstasi 528 butir, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 23.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial AW (33) dan WU(34) yang ditangkap di Perumahan Bumi Kubang Raya Blok I No.11 Lorong Merpati Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan Pada hari Sabtu (3/5/2025).

” Benar kita berhasil mengamankan dua bandar Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat, khusu ya di wilayah Kecamatan Tambang,”terangnya.

Awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, dan Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan pengeledahan terhadap AW yang sedang berada di depan rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang dikendarai oleh AW,” ungkap AKP Era Maifo

Pelaku AW mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya.

“Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah AW dan menemukan 31 paket diduga narkotika jenis sabu dan 528 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening,” jelas AKP Era Maifo

Pelaku AW mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari WU yang berada di Jl. Putih Sari Kelurahan Unbansari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, serta Tim Opsnal kemudian mengamankan pelaku WU di alamat tersebut.

“Saat diinterogasi, pelaku WU mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JN (DPO) di bawah pohon kayu sebelum SPBU Jl. M. Yamin Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Era Maifo.

Hasil tes urine terhadap AW menunjukkan positif (+) Met Amphetamin, sedangkan WU menunjukkan negatif (-) Met Amphetamin.

“Kedua pelaku dan barang bukti lainnya saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” tegas Kasat.

Terakhir Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengajak bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Kampar, Bumi Serambi Mekkah, untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera!****