Hallokampar.com – Jajaran Polsek Tapung Hilir Tangkap seorang pria berinisial Gondrong (33) warga Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, ia ditangkap bersama barang bukti 27,55 Gram Sabu-sabu, Rabu (30/4/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada di Jl. Kebun Plasma I Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir. “Pelaku ini diduga pengedar dan ia melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni.
Awal mula penangkapan pada pelaku ini saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di sebuah warung yang berada di Jl. Kebun Plasma I Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung hilir.
“Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi beserta anggota langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan upaya penangkapan,”terang Kapolsek.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib tim tiba dan melakukan penangkapan pada pelaku Gondrong yang berada di jalan kebun plasma sedang duduk di atas sepeda motor miliknya.
“Tanpa basa basi, pelaku kita tangkap dan langsung melakukan penggeledahan dan sampai ke rumah pelaku,” ujar AKP Toni.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku banyak ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 27,55 Gram dan barang bukti lainnya.
“Hasil interograsi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik yang didapatkan dari SI (DPO) yang beralamat di kandis yang digunakan untuk dijual kepada pembeli dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung hilir guna proses lebih lanjut” Tegas Kapolsek Tapung Hilir.***