Tanam Pohon Ganja di Dalam Pot, Warga Siak Hulu Ditangkap

Hallokampar.com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di Perumahan Permata Teropong Blok B No 9 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. Pada Senin (28/04/2025) sekira pukul 21.15 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan seorang tersangka, NH (41).

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Siak Hulu Akp Hendra Setiawan menyampaikan hari Selasa (29/4/2025) bahwa Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang rumah tersangka terdapat tanaman yang diduga ganja,” jelas Akp Hendra Setiawan.

“Tim Opsnal bersama aparat desa langsung mendatangi rumah tersangka dan menemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan polyback di belakang rumah,” Akp Hendra

Tersangka NH mengakui bahwa dia telah menanam biji ganja tersebut dengan cara menaburkannya ke dalam pot dan polyback dan merawatnya setiap hari, dan tersangka NH mengaku sudah mengonsumsi daun ganja tersebut selama 5 bulan terakhir dengan cara mencampurnya dengan tembakau rokok dan menghisapnya,” ungkap Akp Hendra Setiawan.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Akp Hendra Setiawan.***