Enam Tersangka Spesialis Pencurian Tower di Ringkus Satrekrim Polres Kampar

Hallokampar.com, – Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan enam tersangka komplotan spesialis pencurian tower, tidak tanggung-tanggung mereka sudah beraksi 10 lokasi di wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan kita mengamankan enam tersangka, yakni AS (35), NL (29), OT (39), MH (23), OE (34), dan HK (37).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Arif pada tanggal 15 April 2025, yang menyatakan bahwa tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) / PT. Huawei Tech Investmen yang berada di lokasi Site ID 04BKG0046 Petapahan PL Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar telah dicuri,” jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus selama beberapa hari, dan Pada hari Senin (28/04/2025) sekira pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku AS di Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

“Dari keterangan pelaku AS, tim kemudian bergerak ke Hotel Koala dijalan Angkasa Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan mengamankan pelaku NL, OE, MH, dan OT,” jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Hasil interogasi para tersangka yang diamankan di Hotel Koala, tim kemudian bergerak kerumah tersangka lainnya di Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu dan berhasil mengamankan tersangka HK tersebut.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tujuh buah baterai litium dan dua buah isi baterai litium di rumah tersangka HK,” jelas AKP Gian.

Berdasarkan keterangan para tersangka, diperoleh informasi bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi yang berbeda, termasuk di lokasi yang dilaporkan oleh korban Arif Ridwan.

“Para tersangka kita jerat Pasal 363 KUH.Pidana, Pasal 363 KUH.Pidana Jo 55 Jo 56, dan Pasal 480 KUH.Pidana,” tegas AKP Gian.

Ditambah Kasat Reskrim bahwa, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya.***