Hallokampar.com- Tiga tersangka Narkoba jenis sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kampar, ketiganya ditangkap di bekas Kandang ayam milik warga di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Senin (21/4/2025) sekira pukul 01.30 Wib.
Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah SD (40), NH (27), dan MA (32) yang merupakan warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hilir.
” Saat mendapatkan informasi Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan ketiga tersangka,” jelas AKP Era Maifo.
Kita langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, tim menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat total 68,59 gram.
“Paket sabu tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna hitam hijau yang disandang oleh tersangka SD,” ungkap AKP Era Maifo.
Tersangka SD mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama IN (DPO) di Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu.
“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) Met Amphetamin,” terangnya Era Maifo.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dan mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Era Maifo.