Hallokampar.com- Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Kampar, Jum’at (31/1/2025) sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan pemusnahan barang bukti di pimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja dan diwakili oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan juga di hadiri oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum Yudhi Sunarta Suir, Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, BNK dan seluruh PJU Polres Kampar.
Barang bukti ini dari penangkapan dari pelaku IS (21) di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar darinya berhasil diamankan 3,4 kilo sabu dan 181 Pil ekstasi.
“Barang bukti yang dilaksanakan 3,4 kilo dan 181 ekstasi akan dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan Negeri Bangkinang,”ungkap Waka Polres Kampar dalam acar pemusnahan barang bukti narkoba.
Untuk teknis pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan ke dalam larutan detergen dan dibuang ke saluran pembuangan dengan disaksikan oleh pelaku.
Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika ini Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kampar.
Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait Narkotika sehingga bisa bersama-sama menjaga keamanan di Kabupaten Kampar dari segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.***