Hallokampar,- HE (39) warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar diamankan Satres Narkoba Polres Kampar pada Jum’at (30/10/2026) lalu sekira pukul 15.00 Wib.
Dari penangkapan pelaku yang diduga pengedar di wilayah Bangkinang Kota ini berhasil diamankan satu paket besar dengan berat kotor 2.35 gram sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat berada JL Pramuka Kelurahan Langgini.
“Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
Pelaku saat itu kita tangkap sedang berada di sebuah kontrakan di Kelurahan Langgini dan kita langsung lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan dalam kamar kontrakan tepatnya didalam tas koper warna coklat.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari AK yang berdomisili di Pekanbaru. Dan pelaku bersama beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kasat Narkoba.***










