75 Paket Diamankan Dari Dua Pelaku di Desa Tanah Merah

Hallokampar,- Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan dua pelaku pengedar narkoba di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Sabtu (31/10/2026) sekira pukul 17.30 Wib.

Keduanya adalah RI (31) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu dan WE (39) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan 2 paket sedang dan 73 paket siap edar dengan berat kotor 24.22 gram dan barang bukti lainnya,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, Senin (2/11/2026).

Kedua penangkapan ini berawal saat Tim berhasil amankan pria berinisial RI yang kala itu sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Tanah Merah. “Pada RI dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip,”jelasnya.

Kemudian dilakukan interogasi pada RI, ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari WE. Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan WE yang sedang berada di sebuah rumah di Gg. Sejahtera Jl. Kaharudin Nasution Pekanbaru Kota.

“Pelaku WE mengaku masih ada menyimpan barang haram di rumah RI, lalu kita lakukan penggeledahan di rumah RI dan ditemukan 73 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip,”jelasnya.

Berdasarkan keterangan RI bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik WE. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegasnya.***