Hallokampar,-Seorang pria berinisial RU (34) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Perhentian Raja, pasalnya pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil penggeledahan pelaku ini berhasil diamankan berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1.35 gram dan barang bukti lainnya, ia diamankan saat berada di perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Pantai Raja pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 14.30 Wib.
“Pelaku ini sudah melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,”ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi.
Penangkapan pelaku ini berawal saat Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA David Gusmanto melaksanakan operasi bebas Kampung Narkoba 2026 di wilayah hukum Polsek Polsek Perhentian Raja.
“Tidak lama Team mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Desa Pantai Raja dan tema langsung bergerak melakukan penyelidikan secara pasti,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya Team mengetahui keberadaan pelaku di perkebunan sawit milik masyarakat sekitar desa Pantai Raja. “Setelah pasti, team langsung menyisir kawasan perkebunan sawit milik masyarakat dan masuk mendekati sasaran dan melakukan penangkapan pelaku ,” ungkanya.
Team melakukan pemeriksaan pada handphone yang dipergunakannya ditemukan bukti elektronik tentang transaksi narkotika. “Dan pelaku mengakui barang haram itu berasal dari RE,”ujar IPTU Okto Wahyudi.
Kemudian Tean melakukan penggeledahan di sekitaran tempat pelaku ditemukan barang bukti berupa 7 plastik bening, bal plastik klip bening, Handphone merk Redmi warna Biru dan mancis bewarna biru.
“Lalu pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Perhentian Raja.***










