Hallokampar,- Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar amankan seorang pria berinisial P (23) warga Kecamatan Kampar, pasalnya ia nekat melarikan pacarnya yang masih berusia 13 tahun pada Kamis (1/10/2026) lalu.
Korban berinisial L (13) warga Desa Rumbio Jaya dilarikan oleh pelaku dan disembunyikan di rumahnya. “Selama disembunyikan selama 2 hari itu, pelaku mencabuli korban 10 kali,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Awal kejadian ini, saat itu korban pergi dari rumah. Lalu ayah korban S langsung mencari keberadaan anaknya. Tidak lama pada Jum’at (2/10/2026) sekira pukul 02.00 Wib (dini hari) ayah korban menjumpai anak saya berada didalam rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kampar.
“Orang tua korban saat itu langsung membawa korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Rumbio Jaya,”ungkap Kasat.
Diungkap Kasat Reskrim, ayah korban menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku pada, ” dari pengakuan korban, ia sudah di setubuhi oleh pelaku 10 kali,”ujarnya.
Setelah itu, orang tua korban pada Senin (5/10/2026) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. “Usai terima laporan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,”terang Kasat.
Selanjutnya pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 13.40 Wib karena barang bukti sudah lengkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mengetahui keberadaan pelaku.
” Team langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil tangkap pelaku yang saat itu berada di rumah milik masyarakat di Kecamatan Kampar,”ujar Kasat Reskrim.
Lalu pelaku di bawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut. “Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.***










