Kurir Sabu-sabu 1 Kilo Dapat Upah Rp 500 Ribu, Akan di Edar di Desa Tandan Sari 

Hallokampar,- Polres Kampar melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,10 kilogram di Mapolres Kampar pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 14.00 Wib.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba dan akan menyelidiki asal sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China dan dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mengendalikan peredaran sabu tersebut diduga dari Kandis pada Sabtu (17/101/2026) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Anggrek VII Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung

Pelaku yaitu NA (51) warga Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir yang akan mengantar sabu-sabu tersebut ke Desa Tandan Sari yang di perintah oleh KA melalui DI.

Dalam konferensi pers Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S yang didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan penangkapan ini cukup besar. “Pelaku ini merupakan seorang kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Jadi dua pelaku KA dan DI ini dalam DPO Polres Kampar,” jelas Kapolres.

Sebelum penangkapan pelaku ini kita mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. “Tim langsung bergerak mencari lelah dan saat ditemukan pelaku NA sempat melarikan diri dengan satu orang lainnya menggunakan sepeda motor roda dua,”katanya.

Saat pengejaran NA sempat melemparkan sebuah tas sandang warna coklat di depan rumah warga tepatnya di Jalan Anggrek VII RT 005 RW 005 Dusun Ringin Harjo Desa Sari Galuh dalam pelarian tersebut NA juga sempat membuang alat komunikasi berupa handphone miliknya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang di balut dengan pelastik teh cina dan dibalut lagi dengan pelastik yg dilapisi dengan lakban merah dan dilapisi dengan kantong pelastik warna hitam dan dilapisi dengan pelastik kantong dengan corak hitam putih dan dilapisi lagi dengan 2 pelastik kantong bening didalam tas coklat tersebut.

“Saat diinterogasi NA mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan di edar ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir, pelaku juga mengakui bahwa ia mendapat upah untuk mengambil barang haram itu Rp 500 ribu.” terangnya

Setelah itu, kita kembali menindak lanjuti untuk pelaku KA dan DI, namun kedua pelaku belum berhasil kita amankan dan kini mereka sudah menjadi DPO Polres Kampar.

Kemudian pelaku NA beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk pelaku ini kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.***