Hallokampar,- Seorang pria berinisial JO (25) warga Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya ia melakukan penganiayaan pada RA yang mengalami luka bacok di lepak tangan dan kini masih di rawat RS Bhayangkara Pekanbaru.
Kejadian ini terjadi pada Jum’at (9/10/2026) sekira pukul 20.30 wib di depan kedai harian Desa Kepau Jaya milik pelaku. Tidak terima istri korban MU (30) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Siak Hulu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial. “Benar pelaku ditangkap usai melakukan penganiayaan pada korban di depan kedua milik pelaku” ujarnya.
Motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa tidak senang dengan sikap korban yang menanyakan harga di warungnya.
” Karena motif sakit hatilah pelaku melakukan penganiyaan pada korban,”ungkap Kapolsek.
Awal kejadian ini, korban bersama istrinya pergi mendatangi kedai pelaku di pinggir jalan Desa Kepau Jaya.
Sesampainya kami di kedai pelaku, korban datang bersama temannya yang bernama MS ke kedainya, kemudian istri korban berkata kepada istri pelaku “kak masalah uang tadi gimana, dan tadi malam kan saya sudah datang 2 kali memastikan harga barang yang saya beli berupa indomie satu karton”.
Lalu dijawab istri pelaku “iya baru teringat saya harga indomie tersebut satu bungkus nya Rp 5.000,-“ lalu dijawab istri korban “kenapa kakak tiba-tiba berubah harganya” lalu pelaku menjawab “ ya namanya manusia ada salah” lalu istri korban menanyakan kepada pelaku “kenapa abang datang ke kedai saya membawa parang dan menghancurkan kursi saya?”, lalu korban bertanya kepada pelaku “apa masalahnya bang?” lalu pelaku menjawab “nantang kau disini?”.
“Pelaku keluar dari kedainya dengan membawa parang dan mengejar korban lalu mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban lalu korban menepis menggunakan tangan kirinya sehingga telapak tangan kiri korban terluka dan berdarah,”terang Kapolsek.
Setelah itu korban lari dan pelaku masih mengejar korban namun tidak dapat , lalu pelaku mengejar MS teman korban tetapi tidak dapat , setelah itu istri korban bersama suaminya pergi dari kedai pelaku dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mengobati luka yang di alami korban.
“Atas kejadian tersebut istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk di proses menurut hukum yang berlaku,”ujarnya.
Setelah terima laporan dari istri korban, personil piket dan Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diduga terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Kepau Jaya.
“Personil piket dan anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Siak Hulu,” terangnya.
Setelah di lakukan pemeriksaan singkat, tersangka mengakui perbuatannya bahwa memang benar ia melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban.
“Dan juga mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut dengan cara mengayunkan parang sebanyak 1 kali ke arah korban namun di tepis dengan tangan kiri korban sehingga telapak tangan korban terluka dan berdarah,” pungkas Kompol Deni Afrial.***










