Hallokampar,- Seorang pria berinisial RI (25) warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu ditangkap Polsek XIII Koto Kampar, Pasalnya pelaku diduga pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (8/10/2026) sekira pukul 12.00 Wib, dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0.41 gram dan barang bukti lainnya terkait penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita, “benar pelaku kita tangkap saat diberada di rumahnya dan ia ini sudah meresahkan masyarakat setempat karena sering melakukan peredaran Narkoba,”katanya.
Dari awal laporan masyarakat ini Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto kampar langsung melacak keberadaan pelaku di Dusun 2 Desa Bandar Picak. Kemudian kanit Reskrim XIII Koto kampar IPDA Hendrik Sianturi dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto kampar langsung melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumahnya,”ujar Kapolsek.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berada diatas kasur tidur milik pelaku.
” Hasil interogasi pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari RI yang beralamat di desa Pendalian 4 Koto Kabupaten Rokan Hulu,”ungkapnya.
Setelah itu, pelaku diamankan di mapolsek XIII Koto Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan di serahkan ke Polres Kampar.
“Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,” terang AKP Rekmusnita.***










