Hallokampar,- Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil amankan seorang pria berinisial TO (28) warga Dusun 3, Desa Bandar Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar pada Kamis (8/10/2026) sekira pukul 08.45 Wib.
“Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya dan saat penggeledahan Tim temukan 2 paket sabu-sabu dengan berat 1.25 gram,”ungkap Jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita
Peristiwa penangkapan pelaku ini saat team Opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku TO sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di Dusun 3 Desa Bandar Picak.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Team langsung melacak keberadaan pelaku,”ujarnya.
Selanjutnya Kanit Reskrim XIII Koto kampar IPDA Hendrik Sianturi dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto kampar langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Tidak lama keberadaan pelaku berada di rumahnya dan team langsung menanyakan keberadaan barang haram itu,”jelas Kapolsek.
Setelah itu, pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu miliknya disimpan pelaku ditepi jalan di semak yang tidak jauh dari rumah milik pelaku.
“Anggota pun langsung menunjukkan letak narkotika yang disimpannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang berada didalam dompet warna biru,”terang AKP Rekmusnita.
Pelaku pun kita interogasi dan mengakui barang haram itu ia dapat dari SI yang beralamat di Dusun 1 B Pendalian 4 koto Kabupaten Rokan Hulu.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,”tegas Kapolsek XIII Koto Kampar.***










