Hallokampar,- Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial YO (26) dan DE (40) ditangkap Polsek Tapung Hilir, keduanya ditangkap di TKP berbeda, pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan pertama pada pelaku YO di tangkap di Jalur III Sp 7, Desa Tapung Makmur darinya berhasil diamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,83 Gram.
Hasil pengembangan, berhasil lagi kita amankan pelaku DE di tangkap di Desa Tapung Makmur tepatnya di kebun milik warga. Darinya berhasil diamankan 22 paket sabu-sabu dengan berat bruto 35,73 Gram.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir IPTU Riko Rizki Masri, “keduanya ditangkap di TKP berbeda, pelaku YO ditangkap berkat laporan masyarakat dan pelaku DE ditangkap hasil dari pengembang dari pelaku YO,” ujarnya.
Awal penangkapan ini saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Tapung Makmur. Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Tidak lama pelaku berhasil ditangkap dan saat penggeledahan di saksikan oleh aparat Desa setempat,”terangnya.
Dari penggeledahan ditemukan 1 paket paket kecil yang ditemukan di tangan sebelah kiri pelaku dan 2 pa
ket sedang ditemukan di dalam dompet warna pink berada di dalam saku celana pelaku sebelah kanan serta barang bukti lainnya,” jelas Kapolsek.
Pelaku YO kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku DW di SP 7 Desa Tapung Makmur.
“Selanjutnya Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku DE dan berhasil kita amankan dengan 45 paket sabu-sabu dari ukuran kecil hingga besar, daun ganja kering dalam plastik obat dengan berat 9.98 Gram dan barang bukti lainnya,”tutur IPTU Riko.
Setelah penggeledahan, pada pelaku DE kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SO yang berada di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir.
Kemudian kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Mapolres Kampar. “Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,”pungkas IPTU Riko Rizki Masri.***










