11 Paket Sabu-sabu Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir Dari Warga Desa Koto Damai 

Hallokampar,- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap pengedar narkoba berinisial JO (46) warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar pada Jum’at (25/9/2026) sekira pukul 17.30 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Poros, Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. “Darinya berhasil diamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3.18 gram,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.

Penangkapan pelaku berawal saat kita mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat Desa Koto sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu di jalan poros Desa Koto Damai. Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Eka Putera beserta anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Tim langsung menuju ke tempat yang dimaksud masyarakat tersebut dan melihat pelaku dan ia langsung kita amankan,”ujarnya

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan di temukan 4 plastik klip bening berukuran kecil di dalam bungkus kotak rokok merk Onbold yang disimpan dalam saku celana yang dipakainya beserta Handphone dan uang tunai Rp. 600.000.

“Pelaku juga mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya, kita langsung bergerak ke rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 7 paket sabu-sabu yang disimpan didalam kotak plastik warna Hitam diatas lemari di ruang tamu,” ungkap AKP Era.

Setelah itu dilakukan interogasi pada pelaku JO, ia mengakui bahwa barang haram itu ia dapatkan dengan cara membeli dari HE yang berdomisili di Pasir Putih. “Dari pengakuan JO, 11 paket sabu-sabu itu miliknya yang akan di perjual belikan,”ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir, setelah itu akan dibawa ke Polres Kampar untuk di tindak lanjuti

“Untuk pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Mantan Kasat Narkoba Polres Kampar ini.***