Kurir dan Pengedar Narkoba di Tangkap di Desa Sawah, Sita Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

Hallokampar,- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan Pil ekstasi di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara pada Jum’at (25/9/2026) sekira pukul 17.00 Wib.

Penangkapan pertama dilakukan pada DA (23) warga Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah darinya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu berita 0.23 gram dan satu butir Pil ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan berhasil lagi diamankan ER (35) warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar darinya berhasil kita amankan sabu-sabu19.60 Gram dan Pil Ekstasi 3 butir.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang. “Dua pelaku kita tangkap di Desa yang sama, pelaku DA seorang kurir dan ER merupakan pengedar barang haram tersebut,” kata Kasat.

Awalnya kita mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah sering terjadi peredaran narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pelaku DA yang sedang berhenti dipinggir jalan menggunakan motor Honda Beat warna merah putih Dusun Sangkar Puyuh Rt.004 Rw.002 Desa Sawah.

“Lalu pada DA kita geledah ditemukan 1 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip dan dibalut lagi dengan potongan kertas timah rokok sambil digenggam menggunakan tangan sebelah kirinya,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku DA kita interogasi dan mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi dibawah pondok tidak jauh dari tempat pelaku diamankan.

“Kita langsung ke TKP yang disebut pelaku dan menemukan satu butir Pil Ekstasi merk Barongsai warna ungu yang dibungkus dengan plastik klip yang ditemukan dibawah pondok tersebut,”jelas Kasat

Kemudian pelaku kita Interogasi lagi, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku ER di daerah Dusun Sangkar Puyuh Rt.004 Rw.002 Desa Sawah.

“Mengetahui hal itu, Tim kembali melacak keberadaan pelaku ER di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah,” terang IPTU Rifles Bagariang.

Dilanjutkan Kasat Narkoba lagi, pelaku ER kita geledah ditemukan tas warna hitam yang berisikan 10 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta dibalut lagi dengan lakban warna coklat dan 3 butir Pil Ekstasi merk Barongsai warna Ungu yang dibungkus dengan plastik klip yang dimasukkan lagi kedalam kotak rokok merk Link warna biru.

“Pelaku ER mengakui barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari BS di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru,” tuturnya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” petugas Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.***