Hallokampar,- Polsek Tapung Hilir berhasil tangkap pria berinisial YE (31) warga Kecamatan Tapung Hilir, pasalnya pelaku nekat paksa dan cabuli korban N (15) pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 20.30 Wib.
Perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban dari chat pelaku dengan korban. “Tidak terima orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis (3/9)”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Setelah mendapatkan laporan tersebutlah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Diketahui kejadian ini saat korban dan pelaku saling kenal melalui Aplikasi Chat OMI dan berjanji akan bertemu di pabrik kelapa sawit,”ujarnya.
Setelah bertemu, pelaku membawa korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor miliknkorban. “Tidak lama korban di bawa ke perumahan milik teman pelaku. Setibanya disana ada dua orang teman pelaku, dan tidak lama dua teman pelaku pun pergi,”jelas Kapolsek.
Merasa curiga, korban pun meminta kunci sepeda motornya dan ingin pergi. “Namun pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam kamar dan lalu memaksa korban untuk berhubungan badan,”terang Kapolsek.
Dari keterangan korban, korban sempat berteriak dan melawan. Dengan paksaan korban di cabuli oleh pelaku. “Setelah itu, korban pulang ke rumah dan ditemani oleh pelaku,”tambahnya.
Selanjutnya, pada Rabu (2/2/2026) sekira pukul 09.00 Wib, ibu korban melakukan pengecekan Handphone korban, dari chat percakapan itulah diketahui kalau korban sudah di setubuhi oleh pelaku.
“Lalu korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah di paksa pelaku berhubungan badan dan korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir,”tuturnya
Setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti pada Kamis (3/9/2026) sekira pukul 14.15 Wib Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham beserta anggota untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan pelaku. “Pelaku berhasil kita amankan dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwasanya telah melakukan tindak pidana pencabulan pada korban,”jelas Kapolsek lagi.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.***











