Satwa Dilindungi Dijual 8 Juta, Warga Desa Salo Ditangkap Polres Kampar!

HALLOKAMPAR,- Polres Kampar melaksana press release di ruang Reskrim Polres Kampar terkait penangkapan terhadap pelaku yang melakukan jual belikan satwa lindung jenis Owa Ungko (Hylobates Agilis) pada Senin (26/1/2026) sekira pukul 12.30 Wib.

Pelaku DE (30) warga Desa Salo, Kecamatan Salo ditangkap saat ingin transaksi jual beli satu ekor satwa yang dilindungi yaitu Owa Ungko yang ditangkap pada Minggu (25/1/2026) sekira pukul 15.30 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas Polres Kampar AKP Rekmusnita.

Diungkapkan Kapolres perkara diduga tindak pidana perdagangan hewan yang dilindungi jenis Owa Ungko ini dilindungi dan ada undang-undang yang mengaturnya. “Hewan-hewan ini dilindungi dan masih ada untuk di Kabupaten Kampar sendiri,”ujarnya.

Diperingatkan kepada masyarakat dan instansi terkait agar dilakukan agar sosialisasi kepada warga.

“Untuk BAKSDA kami akan berkoordinasi untuk dirawat dan seterusnya,”kata Kapolres

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan awal penangkapan ini kita mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli hewan lindung. “Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di jalan Lingkar Bangkinang Kota,”ujar Kasat.

Setelah itu, kita menemukan satu ekor Uwa Ungko yang disimpan dalam kotak kardus rokok gudang garam. “Saat kita tanya apakah memiliki izin kepemilikan, namun pelaku tidak bisa melihat surat izin resminya,”terang Kasat

Dari keterangan pelaku pelaku menjual hewan Uwa Ungko tersebut dengan harga Rp 8 juta dan baru mendapatkan DPnya Rp 500 ribu melalui transfer akun Dana.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Untuk pelaku DE diterapkan pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf A Jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo lampiran nomor 64 peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/UUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.***