HALLOKAMPAR,- Jajaran Polsek Tapung berhasil sikat komplotan kasus pencurian komponen Switcthboard milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah pada Sabtu (24/1/2026).
Keempat pelaku MS (36 ) warga Dusun Bukit Makmur Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, SR (36) warga SP.1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, RN (34) dan FA (30) warga Simpang Topas Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman.” Kejadian ini terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekira pukul 15.48 WIB, saat Perusahaan menerima laporan dari Whell Checker bahwa telah terjadi kehilangan isi komponen kotak Switcthboard (SWB) milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di beberapa lokasi di Desa Petapahan Kecamatan Tapung,” ungkap Kapolsek Minggu (25/1/2026).
Setelah dilakukan pengecekan TKP, diketahui bahwa memang benar telah terjadi kehilangan komponen SWB.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Minggu (11/01/2026) di lokasi PH002 PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Desa Petapahan Kecamatan Tapung. “Akibat kejadian tersebut, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.619.324.000,- (enam ratus Sembilan belas juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah)”, terang Kompol David.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah melakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Riau, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar jam 03.00 WIB, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di sebuah rumah yang terletak di Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian komponen Switcthboard milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada awal bulan Januari 2026. Mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar kawat pembatas, membuka kotak Switcthboard, dan mengambil isi komponen dengan menggunakan alat-alat seperti obeng dan kunci pas. Barang hasil curian tersebut kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk diambil tembaganya dan dijual di daerah Kubang,” tutur Kapolsek.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 Pc Selongsong Bush Fuse yang sudah di ambil isinya, 1 Ember Baut & Mur isi komponen kotak switchboard, 1 Pc Engsel SWB, Beberapa helai Kabel komponen warna biru & merah, Dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, mengapresiasi kerja keras anggotanya dalam mengungkap kasus ini dan Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tapung. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan.” Harapnya
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUH.Pidana.***










