Simpan Narkoba di Dalam Tanah, Kurir Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Tapung

HALLOKAMPAR ,- Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Kali ini pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam tanah.

Pelaku berinisial AR (33) warga Desa akarya Indah, Kecamatan Tapung ditangkap saat berada di kebun pembibitan pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman. “Dari pelaku berhasil kita amankan 14,82 Gram sabu-sabu, pelaku menyimpan Narkoba tersebut di dalam tanah dengan cara menggali dan memasukkan didalam tanah menggunakan kaleng,”terang Kapolsek.

Diungkapkan Kapolsek penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Karya Indah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.

“Tidak lama diketahui pelaku berada di kebun pembibitan sawit di belakang rumahnya yang berada di Jl. Guru Desa Karya Indah,”kata Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, pelaku AR kedapatan membuang kotak kecil berwarna putih yang didalamnya berisikan 1 paket kecil yang diduga jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan handphone Infinix warna biru dan uang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 200.000.

“Tidak sampai disana kita juga melakukan penggeledahan di sekitar areal kebun pembibitan sawit dan menemukan dalam tanah 2 toples berwarna hitam dan putih yang berisikan 5 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 3 ball plastik klip, timbangan digital dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi tersangka AR mengakui bahwa 5 paket diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik SY (DPO) dan pelaku AR ini merupakan Kurir dari SY (DPO) dengan bukti adanya transaksi keuangan melalui aplikasi GOPAY dan chatingan kepada pelaku SY di handphone milik AR.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti lainnya di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut, “Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana,”pungkas Kapolsek.***