Hallokampar.com, – Kerja keras Polres Kampar Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu berbuah hasil, tiga pelaku pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Suryono berhasil ditangkap.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, “Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja keras dari Tim dan Polsek Tapung Hulu,”ujar Kasat.
Dari awal pengungkapan kita butuh perjuangan karena minimnya petunjuk dari kasus pembunuhan ketua SPTI ini.”atas izin Allah akhirnya berhasil kita tangkap tiga pelaku dan dua lagi Masi DPO Polres Kampar,”terang Kasat.
Tiga pelaku berhasil kita tangkap yaitu JS (67) yang berperan mencari pembunuh bayaran untuk membunuh korban. Kedua MA (40) berperan menyediakan uang dan menyerahkan kepada JS untuk membayar eksekutor. Dan ketiga TE (45) berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dan dua pelaku yang menjadi DPO kita yaitu SA berperan sebagai penghubung antar aktor intelek dengan eksekutor sekaligus ikut memantau posisi korban sebelum di eksekusi. Dan TI berperan mengendarai sepeda motor saat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Kasat jelaskan pelaku TE ditangkap di Sumatra Utara dan Pelaku SA kita tangkap di Tapung Hulu. Untuk pelaku MA sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan.
Awal mula kasus pembunuhan ini saat korban Suryono alias Kentung tidur di rumahnya pada Senin (18/8/2025) sekira pukul 02.00 Wib lalu di kantor koperasi SPTI di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.
“Setelah itu datang pelaku TE dan membacok paha kiri korban yang saat itu sedang tidur menggunakan senjata tajam berjenis celurit atau egrek. Dalam kurang waktu dua jam korban tewas karena kehabisan darah,”ujar Kasat.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan melengkapi bukti-bukti dari CCTV dan lainnya diketahuilah eksekutor pembunuhan terhadap korban yaitu TE.
“Diketahuilah TE berada di Sumatra Utara dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan hasil interogasi pelaku diketahuilah ada 4 pelaku lainnya yang terlibat dan dua orang masih DPO kita,”terang Kasat.
Dari keterangan ketiga pelaku, diketahui motif para pelaku melakukan aksinya ini yaitu pelaku JS ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam sejak tahun 2021 yang mana korban korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu.
Pelaku MA ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaanya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha.
Dan pelaku TE melakukan pembunuhan terhadap korban karena tergiur uang untuk biaya proses persalinan istri yang sedang hamil tua.
“Ketiga pelaku kita jerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,”jelas Kasat AKP Gian.
Untuk kedua pelaku DPO akan kita kejar sampai dapat, “Mohon bersabar, biarkan kami bekerja keras. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegas AKP Gian.***










