Mantan Kades Deras Tajak Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar

Hallokampar.com-Mantan Kepala Desa (Kades) Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Syahrial, divonis 6,5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7,5 tahun penjara.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu (2/7). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Aziz Muslim menyatakan terdakwa Syahrial terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hakim menjatuhkan pidana selama 6 tahun 6 bulan, turun 1 tahun dari tuntutan penuntut umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu sore.

Selain pidana penjara, Syahrial juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.390.278.493 subsidair 3 tahun penjara, lebih ringan 9 bulan dari tuntutan JPU.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kita pikir-pikir,” pungkas Jackson.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Edy Primatama membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Menurut JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut agar Syahrial dihukum pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa selama periode 2019-2020. Saat itu, Desa Deras Tajak menerima Dana APBDes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, serta APBN.

Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa. Beberapa kegiatan dan belanja yang dianggarkan tidak dilaksanakan, meskipun dananya telah dicairkan. Selain itu, ditemukan pula indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang bersifat fiktif.

Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Dari hasil audit, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.410.278.493.***