Hallokampar,- YA(41) warga Dusun VI Bokuok, Desa Aursati, Kecamatan Tambang diamankan Polsek Tambang di rumahnya pada Minggu (18/10/2026) sekira pukul 03.00 Wib.
Dari pelaku berhasil disita 4 paket sabu-sabu dengan berat 8.51 gram dan satu butir Pil ekstasi serta barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan bahwa pelaku ini diduga pengedar narkoba, “Sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa pelaku seorang transaksi narkoba di wilayah tersebut,”katanya.
Dari laporan masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra beserta anggota segera menuju Dusun Bokuok Desa Aursati Kecamatan Tambang untuk melakukan penyelidikan.
” Tidak lama Tim sampai di rumahnya di Dusun Bokuok Desa Aursati, Tim melakukan penangkapan pada pelaku di rumahnya,”ujar AKP Aulia.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat dan di temukan 4 klip plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu di toilet rumahnya. “Saat itu, terlihat pelaku berusaha membuang barang bukti miliknya,”ungkapnya.
Namun Tim langsung gerak cepat amankan pelaku dan ditemukan dekat toilet botol kecil, yang dimana botol tabung tersebut ialah tempat menyimpan 4 paket narkotika sabu miliknya.
“Tim kembali melakukan penggeledahan di dalam kamarnya di temukan juga 1 pil ekstasi dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolsek.
Pelaku YA kita interogasi dan mengakui barang haram itu ia dapat dari ED di Pekanbaru. “Dan barang haram dari pelaku ini miliknya yang akan di perjual belikan kembali,”ungkapnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Tambang guna proses lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (2) UU 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,”tegas Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.***










