Dua Pria Ditangkap di Desa Hangtuah, Temukan 13.08 Gram Sabu-sabu 

Hallokampar,- Dua pria berinisial HA (32) dan VI (32) diamankan Polsek Perhentian Raja, Keduanya diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja pada Senin (12/10/2026) sekira pukul 19.30 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi, “Pelaku kita amankan karena sudah meresahkan masyarakat setempat dan hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor13,08 gram, bong, kaca pirex dan barang bukti lainnya,”katanya.

Awalnya kita mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat bahwa di Desa Hangtuah sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto langsung melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja.

“Bersama personil lainnya melakukan penyelidikan secara pasti, hingga diketahui bahwa pelaku tindak pidana narkotika berada di sebuah rumah,” kata Kapolsek.

Setelah mengetahui secara pasti, lalu Team masuk mendekati sasaran dan berjumpa dengan salah seorang laki-laki dan setelah ditanya mengaku berinisial VI.

“Pelaku lalu kita pemeriksa pada handphone yang dipergunakannya ditemukan bukti elektronik tentang transaksi narkotika yang berasal dari HA,” ujarnya.

Kemudian Team masuk kedalam rumah lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan salah seorang yang berinisial HA.

“Team lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan barang bukti alat hisap yang terdiri dari Kaca pirex, 6 bal plastik bening, yang disimpan didalam tas paket bewarna hitam, 1 kaca pirex dan mancis bewarna biru,” terangnya IPTU Okto.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada Handphone yang dikuasai oleh dan diketahui bahwa HA melakukan transaksi narkotika dan HA telah mengirimkan uang untuk pembelian narkotika.

“Team langsung mencari pembelian barang haram itu di Desa Kubang Jaya Kecamatan Perhentian Raja. Dari percakapan melalui aplikasi whatsapp tersebut, bahwa barang bukti di letak di sebuah tempat dengan ciri-ciri dibungkus plastik bewarna hitam,”tuturnya.

Kemudian Team melihat seseorang yang telah membuang bungkusan plastik dan HA mengaku telah melakukan kesepakatan membeli narkotika itu. “Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap isi plastik hitam, Tim menghubungi pihak Aparat Desa setempat dan setelah pihak Desa Kubang Jaya datang, lalu pemeriksaan dilakukan dan ditemukan didalam plastik hitam tersebut terdapat Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan lakban bewarna coklat. Adapun barang bukti yang ditemukan bungkus plastik bewarna hitam yang berisi bungkus plastik bening dibalut lakban bewarna coklat, yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 13.08 gram dan barang bukti lainnya,”ungkap Kapolsek lagi.

Pada kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut dan akan di limpahkan ke Polres Kampar.

“Sedangkan kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,”tegas IPTU Okto Wahyudi.***