Warga Rantau Kasih Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir, Edarkan 31.82 Gram Sabu-sabu, Begini Kronologisnya!

Hallokampar,- Jajaran Polsek Kampar Kiri Tengah berhasil amankan seorang pria berinisial RE (22) warga Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar pada Minggu (11/10/2026) sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku yang diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini diamankan saat berada di depan rumahnya KM 73 Desa Rantau Kasih, “Dari penangkapan pelaku ini berhasil kita sita 32,82 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.

Kronologi penangkapan pelaku ini saat Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat Desa Rantau Kasih sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya kanit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putera, beserta anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Tema bergegas ke TKP yang dimaksud masyarakat tersebut sehingga kita berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya dan tim berhasil mengamankannya,”jelas Kapolsek.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan di temukan 6 plastik klip bening berukuran sedang yang di duga berisikan Narkoba Jenis sabu di dalam Kotak Plastik Hitam yang berada di ruang tamu, 11 plastik klip bening berukuran besar dan sedang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu di dalam tas kecil maroon dan di bungkus dengan kotak plastik bening, 2 pack plastik klip bening kosong, sendok sabu yang terbuat dari pipet, timbangan beserta Handphone merk Oppo yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.

“Hasil interogasi pelaku, 17 paket barang haram itu miliknya yang didapatkan dengan cara di beri oleh HE yang berdomisili di Pasir Putih di karenakan HE memiliki hutang dan menggantinya dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” ungkap AKP Era.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut dan akan di limpahkan ke Polres Kampar. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana sebagaimana di maksud dalam UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Mantan Kasat Narkoba Polres Kampar ini.***