Hallokampar,- Seorang pria berinisial MU (34) diamankan Polsek Kampar Kiri, pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Lubuk Potang Desa Subarak Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, Rabu (7/10/2026) sekira pukul 17.00 Wib.
Dari penggeledahan di bagasi motor milik pelaku berhasil diamankan barang bukti dua paket Sabtu dengan berat 0,55 Gram dan barang bukti lainnya.
“Pelaku ini meresahkan warga setempat atas perbuatannya melakukan peredaran Narkoba,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Numan.
Bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun Lubuk Potang Desa Subarak. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan berhasil tangkap pelaku,”ujar Kapolsek.
Selanjutnya, pada pelaku dilakukan penggeledahan di dalam bagasi motornya ditemukan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu 2 bal plastik bening, timbangan digital, Honda Revo warna hitam tanpa nopol dan Handphone Infinix warna biru yang digunakan sebagai alat untuk transaksi narkoba.
“Hasil interogasi pelaku, barang haram itu milik AD yang awalnya barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak kurang lebih 12 gram dan telah berhasil ia jual beberapa paket,”ungkap Kompol Nurman.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Polres Kampar.
“Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana,” tegas Kapolsek Kampar Kiri.***










