Hallokampar,- Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku di duga seorang guru ngaji berinisial S (61) di Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada Jum’at (14/8/2026) lalu.
Kekerasan seksual ini dialami oleh empat orang anak dibawah umur dua antaranya laki-laki berinisial W (10) dan A (8), dua perempuan berinisial RI (11) dan A (12). Salah satu orang tua korban E (36) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
“Usai terima laporan dilakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti baru pelaku Rabu (6/10/2026) ditangkap di rumahnya,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Awal kejadian ini berawal pada Jum’at (14/8/2026) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu orang tua korban W pergi ke warung bersama anaknya, lalu anaknya bertanya kepada ayahnya, “Yah, Kenapa Ustad Itu (Pelaku) Suka Megang Nonot (Kemaluan) Orang” mendengar pertanyaan tersebut ayah korban bertanya kepada anaknya tersebut “Nonot (Kemaluan) Siapa Yang Dipegang”, kemudian anaknya menjawab “Nonot Saya Dan Teman Saya”.
Mendapat cerita dari anaknya, orang tua W menanyakan hal tersebut kepada T, yang mana anak T merupakan teman mengaji anaknya.
“Saat ditanya T mengatakan kepadanya bahwa anaknya juga telah bercerita kepada T bahwa kemaluan anaknya juga dipegang oleh Ustad tersebut,”jelas Kasat.
Kemudian orang tua para korban langsung menanyakan mengena permasalahan tersebut kepada pelaku, “Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut,”ujar Kasat.
Setelah itu, orang tua korbanangsunv melaporkan kejadian ke Polres Kampar untuk di tindak lanjuti.
“Setelah melengkapi barang bukti anggota langsung melacak keberadaan pelaku yang diduga saat itu berada di rumahnya,”terangnya.
Selanjutnya pada Rabu (6/10/2026) sekira pukul 19.00 Wib Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri yang di backup oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera, mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang sedang berada di rumahnya.
” Tim langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Kampar. Dan pelaku di jerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,”tegas Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.***










