HALLOKAMPAR,- Direktur PT Kuari Kampar Utara (KKU) merespon cepat aksi sekelompok masyarakat yang atas namakan solidaritas forum masyarakat bersatu yang dianggap telah merugikan perusahaan dan pemilik lahan.
Dikatakan Dian Handoko, persoalan ini akibat isu-isu yang merugikan perusahaan dan pemilik lahan. “Isu-isu negatif yang sangat merugikan perusahaan dan masyarakat yang memiliki lahan yang seharus terima tiap bulan, namun sejak adanya isu negatif ini perusahaan merugi dan pemilik lahan pun terdampak,” terangnya.
Selain itu, tujuan kita pertemukan dengan pemilik lahan ini juga untuk meluruskan pemberitaan selama ini yang menuding kita tidak memiliki izin, merusak lingkungan dan masyarakat area sekitar operasional “Kita mengolah teknis yang diatur negar dan tidak ada satupun kegiatan yang kita lakukan melanggar aturan,”terangnya.
Selain itu, ada juga yang mengatakan bahwa kita tidak membagi hasil, “kita ada bukti dan kwitansinya ada Ninik Mamak juga yang menerima hasil namun tidak dibagikan kepada Ninik mamak yang lainnya,”ujar Handoko.
Jika dia tidak kembalikan kepada Ninik mamak lainnya maka ada penggelapan disana. “Kita siap buka-bukaan, semua ada bukti yang lengkap,”tambahnya.
Selian itu, persoalan lahan ini semua diserahkan kepada pihak Desa Sungai Jalau. “Kami tidak tahu menahu soal lahan yang melakukan pengukuran dan kita serahkan kepada pihak Desa. Untuk surat tanah juga kita serahkan ke Desa. Namun pemilik lahan mengaku tidak menerima surat tanah dari pihak desa hingga saat ini,” terangnya
Lebih lanjut Handoko menjelaskan, bahwa hampir 80 persen sawah di areal aktivitas PT. KKU adalah milik dari para pemilik lahan pertambangan areal kerja PT. KKU. Sedangkan para pemilik lahan yang berjumlah 90 orang dengan 144 surat ini menyatakan bahwa kekeringan yang melanda persawahan bukan dampak dari aktivitas PT. KKU, dan menyampaikan bahwa kekeringan sudah rutin melanda persawahan mereka setiap tahunnya.
“Segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat ini sudah dilakukan secara berulang kali, dan di framing besar-besaran serta di viral kan, sehingga berdampak berkembangnya opini negatif terhadap PT. KKU. Akibatnya PT. KKU dan pemilik lahan mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,” kata Handoko.
Menurut Handoko, PT. KKU selama ini sudah cukup menahan diri, namun untuk kedepannya kemungkinan PT. KKU akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan nama baik PT. KKU.
“PT. KKU sudah cukup menahan diri, tapi mereka tetap saja selalu berulang kali melakukan tindakan arogansi, tudingan tidak berdasar serta melakukan framing negatif dan memviralkannya. Kedepannya PT KKU akan melakukan langkah supremasi hukum,” pungkas Handoko.
Selaras dengan yang disampaikan PT. KKU, perwakilan masyarakat pemilik lahan pertambangan dan persawahan, Nurbaiti dan Zakir juga menegaskan bahwa kekeringan yang melanda persawahan disekitar areal aktivitas PT. KKU memang rutin dilanda kekeringan setiap tahunnya.
“Jauh sebelum adanya aktivitas PT. KKU, sawah di sekitar areal kerja PT. KKU rutin dilanda kekeringan setiap tahunnya. Jadi kekeringan ini bukan dampak dari adanya aktivitas PT. KKU,” ujar Nurbaiti dan Zakir.
Nurbaiti dan Zakir juga menyayangkan sikap arogansi sekelompok masyarakat dan framing negatif terhadap aktivitas PT. KKU.
“Semenjak tindakan arogansi dan framing negatif ini terus dikembangkan dan diviralkan, kami para pemilik lahan yang seyogianya menerima dana bagi hasil setiap bulan, jadi tidak menerima sama sekali,” pungkas Nurbaiti dan Zakir.***











