Berita  

Meresahkan! Dua Warga Kelurahan Air Tiris Dicokok Polsek Kampar Ini Kasusnya!

HALLOKAMPAR,- Dua orang warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar ditangkap Polsek Kampar, pasalnya kedua pelaku diduga pengedar Narkoba yang sudah meresahkan.

Keduanya adalah AN (31) dan BU (35) yang ditangkap di Kelurahan Air Tiris pada Senin (2/2/2206) sekira pukul 16.30 Wib.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, “dua pelaku kita tangkap atas laporan masyarakat adanya peredaran Narkoba di Keluaran Air Tiris,” ungkap Kapolsek.

Penangkapan ini berawal Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Di Kelurahan Air Tiris sering terjadi transaksi Narkotika.

“Berkat informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan,”ujar Kapolsek.

Selanjutnya team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut, Pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto beserta anggota berhasil berhasil mengamankan AN dan BU sedang berada dalam rumahnya.

“Kita langsung lakukan penggeledahan tempat dan badan ditemukan 2 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu di bungkus plastik bening,”terang AKP Asdisyah.

Keduanya kita lakukan Interogasi dan pengecekan terhadap alat komunikasi Handphone AN, ia mengakui ada menjual dan ditemukan chating tentang penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan mendapatkan barang haram itu di daerah Pangeran Hidayat pekanbaru atas nama DS.

“Diketahui pelaku BU turut membantu AN dalam menjual narkotika Jenis Sabu-sabu dan pelaku dan merupakan Residivis dalam perkara yang sama pada Tahun 2015 dan 2019,”ungkap Kapolsek.

Setelah itu, kedua pelaku langsung kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 (1) KUHP,”pungkas AKP Asdisyah Mursyid.***