Razia warung Remang-remang, Tim Yustisi Amankan Sebanyak 92 Botol Miras dan Tuak 

HALLOKAMPAR,-Guna menjaga ketentraman lingkungan ditengah masyarakat, Tim Yustisi penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kampar melakukan rajia di warung remang-remang yang berada di jalan Desa Suka Mulia Kecamatan Bangkinang, Rabu dini hari (21/1/2026).

Tim Yustisi Satpol PP Kampar yang kerjasama TNI dan Polri sesuai dengan Penegakkan (Perda) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dipimpin Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Rahmat Fajri, SSTP, M.Si, tim tiba di lokasi Desa Suka Mulia Kecamatan Bangkinang sekitar pukul 00.30 wib.

Dalam operasi tersebut, wanita penghibur melarikan diri. Tim mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 92 botol dengan  berbagai merk Anggur Merah, Singaraja, Bir Guines, Baesoju, Bir Bintang, Newport, Bir Guines, dua ember tuak dan dua alat unit Sound system untuk karaoke.

Didampingi Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE melalui Kabid Gakda Rahmat Fajri menyampaikan kepada inisial VM pemilik warung untuk segera menutup usaha terebut.

“Masih banyak usaha lain yang menjanjikan hasilnya, baik warung harian, bangunan ataupun usaha kebun sawit yang jauh lebih bermanfaat dan berkah untuk keluarga” tegas Fajri.

Tidak sampai disini, Tim Yustisi nantinya juga kan bertindak atau melakukan operasi ke wilayah atau Kecamatan lain yang dianggap rawan ketentraman dari hiburan malam.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” tegas Rahmat Fajri.***