HALLOKAMPAR-, Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil tangkap seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gudang, tepatnya di Jalan Lipat kain, Dusun Sungai Selero, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 16.00 Wib.
Pelaku adalah AM (40) warga Dusun Vilapu Sripinang Desa Perk Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat. “Dari tangannya berhasil kita amankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto +- 2,06 Gram,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.
Diungkapkan Kapolsek penangkapan pelaku berawal Polsek Kampar Kiri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun Sungai Selero Desa Kebun Durian.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Akp Khamry Gufron, langsung melakukan penyelidikan. ” Setelah itu, Tim mencurigai sebuah rumah yang diduga sering terjadi transaksi Narkoba,”ujar Kapolsek.
Lalu Tim opsnal langsung melakukan penggeledahan di sebuah gudang dan menemukan seorang pria yaitu pelaku AM dan padanya ditemukan 1 paket sedang diduga narkoba jenis sabu-sabu. “Dari pengakuan pelaku, barang haram itu miliknya ia dapat dari AN,” terang Kompol Zuhri Siregar.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut. ” Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,”pungkas Kapolsek.***












