Anggota Komisi IX DPR RI H Sahidin Bersama BP2MI Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman

Hallokampar.com, – Anggota Komisi IX DPR RI H Sahidin bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, meminimalkan masalah yang dialami pekerja, serta memastikan mereka memperoleh perlindungan yang optimal bertempat di Aula PDTA Muhammadiyah Desa Pulau Belimbing Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Selasa (28/10/25).

Dihadapan 200 peserta sosialisasi dari berbagai unsur ini H Sahidin, menyampaikan betapa pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui bagaimana mendapatkan pekerjaan di luar negeri yang aman dan sesuai aturan sebab sangat banyak sekali masyarakat Indonesia tertarik peluang kerja yang ada ke luar negeri.

” Para calon pekerja migrasi harus memiliki berbagai skill atau kemampuan untuk meningkatkan kemampuan kerja dan yang terpenting mengurus dokumen secara resmi,”ucapnya.

Menurut informasi yang disampaikan pihak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar bahwa saat ini jumlah pengangguran di Kabupaten Kampar seperti yang di release BPS tercatat sebanyak lebih dari 15 ribu orang, menanggapi hal ini H Sahidin menyatakan ini baru data yang tercatat dan yang tidak tercatat tentu lebih banyak.

” Yang tercatat saja 15 ribu lebih dan ini angka yang sangat tinggi sementara peluang kerja di luar negeri cukup banyak untuk itu masyarakat jangan mudah percaya terhadap iming- iming, yang menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan mudah dan cepat tanpa prosedur yang lengkap dan resmi,” pesan Ketua DPW PAN Riau ini.

Sementara itu pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerjan Migran Indonesia (BP3MI) Riau yang disampaikan oleh Pritiwi Arti dalam pemaparannya mengatakan bekerja ke luar negeri tidak boleh nonprosedural karena dapat menyusahkan keluarga dan negara.

” Untuk bekerja ke luar negeri harus dibarengi dengan pengetahuan yang baik tentang prosedur serta persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, jangan nanti malah jadi masalah dan menjadi perdagangan manusia,”terangnya.

Diungkapkannya syarat untuk menjadi pekerja luar negeri bukan hanya sebatas administrasi saja akan tetapi umur juga menjadi persyaratan yang mutlak yakni saat mendaftar umur minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun.

” Setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan, meliputi usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan dokumen lengkap yang disyaratkan,”terangnya.

Pada sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Irfan dan juga di hadiri Pj Kades Pulau Belimbing Dodi Osman.***