Kejari Kampar Sita Rp331 Juta Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN

Hallokampar.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang sebesar Rp331 juta terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Dwianto Prihartono, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan uang kerugian negara dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada Bank KCP Bangkinang periode 2021-2023.

“Uang yang disita ini nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan,” ujar Dwianto Prihartono, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eliksander Siagian dan Jaksa Penyidik, Kamis (18/9).

Ia menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

“Dalam pengembangan kasus ini, kami sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik),” tambahnya.

Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejari Kampar atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang diduga merugikan keuangan negara. Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, seluruhnya berasal dari internal bank BUMN tersebut.

Mereka adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33), yang masing-masing menjabat sebagai Pimpinan Cabang, Penyedia Pemasaran, Analis, dan Asisten Analis.

Pengembalian uang kerugian negara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan kerugian negara sepenuhnya. Kejari Kampar menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.***