Hallokampar,- Polres Kampar berhasil ungkap tiga kasus Narkoba di Kabupaten Kampar, 6 pelaku ikut diamankan dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan bahwa kita tidak main-main dengan kasus Narkoba. “Kita akan sikat semua pelaku Narkoba di wilayah Hukum Polres Kampar,” ujar AKBP Boby.
Kasus pertama berhasil diungkap dari Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh AKP Markus Sinaga pada Senin (17/8/2025) sekira pukul 23,39 Wib. Tiga pelaku berhasil ditangkap yaitu DH (28), IL (25) dan GE (23) yang merupakan warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dari ketiganya ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 50,22 Gram.
“Awal ditangkap pelaku DH dan IL di dalam rumahnya dan digeledah ditemukan Narkoba, dari interogasi kedua pelaku barang haram itu mereka dapat dari GE. Dan dilakukan penangkapan kepada pelaku GE,” terang Kapolres.
Untuk Kasus kedua di Polsek Kampar yang dipimpin AKP Asdisyah Mursyid berhasil ungkap kasus Narkoba di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Dua pelaku diamankan yaitu GI (24) dan DA (42) mereka warga setempat yang ditangkap pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
“dua pelaku kini berhasil diamankan saat berada di kebun sawit dan ikut diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,48 Gram,”ujar Kapolres.
Mereka ditangkap atas laporan masyarakat yang meresahkan, karena melakukan peredaran Narkoba di Desa Penyasawan, barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 30 paket siap edar.
“Keduanya ini merupakan Residivis kasus yang sama dan saat penangkapan itu, keduanya sedang menggunakan Narkoba,”tegas Kapolres.
Terakhir pengungkapan kasus Narkoba di Polsek Tapung Hilir yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Khairil. Satu pelaku berinisial BU (35) warga Desa Tuah Karya, Kecamatan Tapung Hilir ditangkap pada Kamis (21/8/2025) sekira pukul 00.30 Wib.
Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumahnya dan ia langsung kita geledah badan dan rumahnya. 16 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 39,45 gram dan barang bukti lainnya ikut diamankan.
“Palaku sudah kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek Tapung Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut,”terang Kapolres.
Semua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kampar untuk tidak main-main dengan Narkoba, pastinya akan kita sikat,”pungkas Kapolres.***










