Good Job! Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curat dan Pengeroyokan Kurang Dari 24 Jam!

Hallokampar.com- Jajaran Polsek Tapung berhasil tangkap pelaku curat (Pencurian dan Kekerasan) dan Pengeroyokan yang meresahkan masyarakat kurang dari 24 Jam.

Dalam kurun waktu sepekan, dua kasus pidana pemukulan serta pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diungkap.

Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengapresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat kecamatan Tapung sehingga pengungkapan kasus-kasus ini dapat berjalan cepat.
“Operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini, termasuk pelaku pengeroyokan serta pencurian dengan pemberatan, akan terus digalakkan,”terang Kapolsek.

Hal ini merupakan operasi yang berkelanjutan, guna mengantisipasi kegiatan yang menjadi penyakit masyarakat. “Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras jajaran Polsek Tapung Melalui Unit Reskrim Polsek Tapung,”tegas Kapolsek.

Empat pelaku berhasil yang diamankan, pertama kasus pengeroyokan dan kedua kasus pencurian dan pemberatan.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap dengan cepat terjadi di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.

Peristiwa pencurian ini menimpa Situ Ajeng Husaini, pada Jum’at, 18 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 Wib, dini hari.

Kronologi kejadian bermula ketika Siti Ajeng Husaini terbangun dari tidur dirinya tidak melihat Handphone serta isi dompet selanjutnya korban mencoba membangunkan pemilik kosan dan saat di cek ibu kos ternyata jendela korban ada bekas congkelan.

Tak butuh waktu lama bagi tim unit Reskrim Polsek Tapung, berhasil menangkap pelaku berinisial KF (20), warga kota lama kabupaten Rokan Hulu, sedangkan JS (19) warga kecamatan Tapung, dari pengakuan KF, dia nekat mencuri karena kebutuhan.

Alasan tersangka mengambil Handphone serta uang karena sayap dan mudah mencongkel jendela korban dan barang curian tersebut di jual pelaku di daerah bukit kemuning dan hasil curian di bagi dua.

Sementara itu, kasus kedua yaitu pengeroyokan terjadi pada saat kedua korban yaitu Ilyas dan Sukriadi pada tanggal 16 Juli 2025, pukul 23:00 wib, korban sedang mencari ikan di perairan dekat jembatan leton dua Siak, menuju perairan desa Karya Indah, di lokasi korban melihat beberapa orang sedang meracun Keahlian ini didapat K karena ikan, selanjutnya korban menegur pelaku untuk tidak meracun ikan, karena tidak terima di tegur akhirnya dua orang pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada kedua korban yang menyebabkan luka serius.

Dari rangkaian penyelidikan dari TKP dan keterangan saksi di lokasi kejadian unit Reskrim berhasil ungkap pelaku pengeroyokan yaitu saudara (AR) dan saudara (MA) dari tangan tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu box tempat ikan, 2 paralon dan baju yang di pakai pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, untuk pelaku pengeroyokan akan di jerat dengan Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kegiatan Pres Rilis yang digelar Polsek Tapung dalam keberhasilan ungkap dua kasus pidana pencurian dan pengeroyokan, kurang dari dari 24 jam, berakhir pukul 14:30 wib, kegiatan berjalan lancar, dan aman. ***