Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Desa Penghidupan   

Hallokampar.com – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, Kamis (17/04/2025) sekira pukul 00.10 WIB.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto., berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

“Tersangka berinisial AW (39), ia ditangkap bersama barang bukti yaitu narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,05 gram”terangnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir pada Rabu (16/04/2025) sekira pukul 23.00 WIB. ” Tersangka AW ini sering melakukan transaksi narkoba di Desa Penghidupan,” jelas Kapolsek.

Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP. Saat tiba di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AW yang sedang berada di tepi jalan.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam dompet kecil yang berada di kantong celana pelaku,” ungkap Iptu Irwan.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 5 paket sabu serta 1 bal plastik bening yang disimpan di dalam sebuah kotak.

Alwi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari AT (DPO).

“Pelaku AW dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tersangka dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas IPTU Irwan. ***