Hallokampar.com – Pengadilan Negeri Bangkinang menggelar sidang putusan perkara tindak pidana pemilu yang melibatkan 14 terdakwa atas pelanggaran serius dalam pemilihan Bupati Kampar. Perkara dengan Nomor 57/Pid.Sus/2025/PN Bkn itu menyita perhatian publik karena terbukti mencederai prinsip demokrasi.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ridho Akbar, S.H., M.H. dan Aulia Fhatma Widhola, S.H., M.H., serta Panitera Zulmaini Vera, S.H., M.H. Setelah melalui proses hukum yang panjang, seluruh terdakwa akhirnya divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 36 juta subsider 1 bulan kurungan.
Para terdakwa merupakan bagian dari tim penyelenggara pemilu dan saksi pasangan calon di TPS 01 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Mereka terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali serta turut serta membantu terjadinya pelanggaran pada hari Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Terdakwa yang terjerat kasus ini terdiri dari saksi pasangan calon, yaitu Yuli Yanti, Bella Navisa, Junarti, Edi Dafri, Mahyulis, dan Septiani, serta beberapa petugas KPPS dan PPS, antara lain Ahmaddion, Andre, Sandra, Muhammad Yamin, Wella Selvia, Hanifah Betti, Iwan Zainuddin, dan Asmar. Perbuatan mereka dianggap merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melanggar Pasal 178B serta Pasal 178C ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Jo Pasal 55 KUHP.
Putusan tersebut menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang berniat mencederai proses demokrasi. Hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai tindakan yang disengaja dan terstruktur, sehingga hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera. “Apa yang dilakukan para terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang jujur dan adil. Tindakan ini tidak dapat ditoleransi,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Setelah sidang, para terdakwa langsung dikawal oleh personel Polres Kampar menuju Lapas Kelas I-B Bangkinang. Pengamanan ketat dilakukan dengan mengerahkan 30 personel yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rifendi, S.Sos., M.Si. Selama proses pengawalan hingga selesai pukul 15.00 WIB, situasi berjalan aman dan terkendali. Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan mampu menjaga integritas pemilu di masa mendatang.***