Hallokampar.com- Kejaksaan Negeri Kampar dikabarkan menahan sebanyak 14 tersangka dugaan tindak pidana Pemilu pada Pilkada 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, penahanan dilakukan sejak Kamis (30/1/2025) sore.
Tepat pada hari sidang kedua sengketa Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pilkada di Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan saat di konfirmasi membenarkan penahanan terhadap 14 orang tersangka.
“Banar, 14 tersangka kita tahanan saat ini,”ujarnya singkat, Jumat (31/1/2025) siang.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, Syawir Abdullah juga membenarkan penahanan tersebut.”Iya, 14 orang itu (tersangka yang ditahan),” katanya.
Ia mengatakan, penahanan tersebut saat pelimpahan berkas penyidikan Tahap 2 ke Kejari Kampar.
Pelimpahan itu dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kampar.
“Setelah naik ke penyidikan, dari Gakkumdu melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan,” katanya.
Ia juga membenarkan perbuatan pidana tersebut di Desa Pangkalan Serik.
Tepatnya di TPS 01. Mereka melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama pada hari pemungutan suara. “Semacam persekongkolan jahat gitulah,” katanya.***