Hallokampar.com- Pengadilan Negeri Bangkinang kembali menggelar sidang kasus dugaan perambahan hutan dengan terdakwa Burhan, yang sebelumnya ditahan oleh DitKrimsus Polda Riau(22/1/2025) siang.
Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi penting, yaitu Kepala Desa Kunto Darussalam Maldanis, seorang juru ukur dari Kantor Camat Kampar Kiri, serta Guntur, pemilik alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, Soni Nugraha SH. MH didampingi dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat menghadirkan saksi-saksi ini untuk menguatkan bukti-bukti dalam persidangan. Namun, jalannya sidang sempat diwarnai ketegangan akibat pernyataan Kepala Desa Kunto Darussalam, Maldanis. Dalam kesaksiannya, Maldanis mengungkapkan bahwa pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di wilayahnya adanya biaya yang tidak tercatat sebagai pemasukan negara.
Hal ini memicu pertanyaan dari majelis hakim, yang menilai adanya potensi celah gratifikasi dalam pengurusan dokumen sah milik negera tersebut.
Ketua majelis hakim menegaskan kepada Maldanis agar memberikan keterangan secara jujur dan transparan. “Kami meminta agar keterangan saksi dapat membuka tabir baru dalam kasus ini, terutama terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan SKGR yang seharusnya tidak lagi dapat diterbitkan untuk lahan masyarakat.”tegas hakim ketua.
Tidak hanya itu, ketegangan juga terjadi saat saksi lain, seorang juru ukur tanah, memberikan kesaksiannya, dia meragukan atas tanda tangan yang dibubuhkan di SKT No. 244 produk Camat Kampar Kiri pada tahun 2014 yang juga di tanda tangani oleh Kepala Desa Kuntu Darusalam du periode, ” Saya ragu bahwa itu tanda tangan saya, karena saya berkeyakinan, apabila saya sudah menandatangani SKT/SKGR berarti itu tidak lagi berada dalam kawasan hutan” Tegas juru ukur Kecamatan Kampar Kiri.
Majelis Hakim menegaskan kepada saksi agar memberikan keterangan berdasarkan kapasitasnya sebagai juru ukur dan tidak menyimpang menjadi keterangan ahli. “Anda hadir di sini sebagai saksi, bukan ahli. Berikan keterangan sesuai tugas dan fungsi Anda. Jika memberikan kesaksian palsu, Anda akan menghadapi sanksi hukum,” tegas Hakim ketua.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan praktik ilegal dalam pengurusan dokumen tanah dan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta baru yang lebih jelas dalam kasus ini.***